SOE, KUPANG, Flobamora-News.com – Korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi lagi. Pelaku diduga Seorang pria bejat berinisial GT (34) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Terduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Hal ini Diketahui saat korban Citra (13) (bukan nama sebenarnya) bersama ibunya datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS. Korban masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP). Pantauan media Flobamora-News.com laporan korban telah diterima oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa kelakuan pelaku bukan sekali saja namun menurut Korban Citra bahwa terlapor sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga (3) kali dan kejadian terakhir terjadi pada tanggal 18 juli 2025 di rumah korban dan pelaku.
Menurut korban kepada media ini Minggu (18/7/2025) di halaman Mapolres TTS setelah menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada saat korban kelas V (5) Sekolah dasar (SD) dan kejadian terakhir pada Jumat 18 juli 2025 di mana pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












