SIAK, Flobamora-news.com – Masih ingat ngak tentang berita 3 Oknum Wartawan yang dipolisikan lantaran mereka melakukan tindakan kriminal, berupa pemerasan terhadap beberapa orang pemilik toko barang harian di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau yang menjual Rokok Ilegal (Tanpa Cukai )
Terkait pemberitaan di salah satu media Online yang menyajikan Pemberitaan tersebut dengan judul ” Ngaku Menjadi Komandan Buser Se – Riau 3 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi”
Berdasarkan pemberitaan tersebut awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kompol Pribadi, SH selaku Kapolsek Tualang Mandau Kabupaten Siak pada (2/19) tentang kebenaran informasi penangkapan tersebut serta kelanjutan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang dimana 3 diantaranya diketahui berstatus Wartawan.
Tak hanya itu saja terdorong dari rasa ingin taunya sebagai seorang kuli tinta ,Awak Media pun sekaligus mempertanyakan tentang status hukum ke 3 (Tiga) Orang yang diduga pemilik Kedai / Kios yang Diduga Menjual Rokok Ilegal yang menurut informasi diketahui bernama , Oyong Muda , Timbul Sagala dan Amawati, Apakah beberapa pengusaha rokok ilegal (Tanpa Cukai) tersebut juga diberikan sangsi hukum, Karena usaha yang mereka lakukan jelas melanggar pasal 54 jo pasal 29 ayat (1) undang – undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atau UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.