SoE. Flobamora-News.com – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mollo Barat dan Mollo Selatan diduga telah melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 28 tahun 2018, oleh karena itu kita akan melakukan tindakan tegas melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nikson Nomleni di ruang kerjanya pada, Senin 29 September 2025.
Menurut Kadis Sosial Nikson Nomleeni bahwa publik pasti bertanya-tanya, siapa TKSK Kecamatan Mollo Barat dan Mollo Selatan, nah untuk menjawab pertayaan publik bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada pasal 3 ayat 1 bahwa “TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat satu orang TKSK”. Sehingga sesuai dengan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial TKSK di Kecamatan Mollo Barat adalah Yuni Bees, sedangkan RB adalah di Kecamatan Mollo Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












