BORONG, Flobamora-news.com- Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LITPK-RI) beberkan hasil investigasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018, Desa Compang Deru Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur diduga fiktif, Jumaat, (5/7/2019)
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indoneaia melalui staf Wilayah Nusa Tenggara Timur N. S. Magur mengatakan hasil investigasi pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Compang Deru Tahun Angaran 2017-2018 diduga merugikan negara sebesar Rp. 1,498,632,523.
Menurut Magur, rincian kerugian negara yang dilakukan Kepala Desa Compang Deru, Vitalis Danis pada tahun 2017 sebesar Rp. 960,486,392 sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp. 538,146,131 total kerugian negara Rp. 1.498,632,523.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.