“Oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh TKSK Mollo barat dan Mollo Selatan dengan melakukan kesepakatan tanpa koordinasi berjenjang maka keduanya kami panggil dan BAP, sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur tentang kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, serta prosedur penjatuhan dan upaya administratif bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin”, tegas Nikson.
Lanjut Nikson bahwa TKSK RB dan YB di BAP karena diduga melakukan pelanggaran pemalsuan administrasi berupa dukumentasi foto yang direkayasa seolah-olah 12 KPM pengganti telah menerima bantuan beras pangan Nasional namun mereka sama sekali tidak menerima bantuan pangan. Sedangkan mengenai hilangnya beras bantuan pangan di kantor desa itu tanggung jawab sekretaris desa karena 2 TKSK tugas mereka hanya mengawasi proses pembagian. Namun kalau terbukti hilangnya beras di kantor desa salbait ada keterlibatan mereka maka tentunya dinas akan melakukan BAP yang kedua untuk dua orang TKSK tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
