“Kami juga bekerja sama dengan TKSK yang berada di kecamatan yang dinaungi oleh Dinas Sosial dan sesuai surat penugasan dari pusat, satu kecamatan didampingi oleh satu TKSK dan dalam penyaluran harus lebih mengutamakan nama-nama yang sudah ditetapkan dari pusat. Jika KPM yang harus menerima dinyatakan meninggal atau berhalangan, atau sedang tidak berada dalam desa tersebut maka bisa digantikan dengan nama cadangan yang juga di usulkan dari pusat”, pungkas Tegu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
