Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20251006 WA0015

Program ini terbukti efektif dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi. Melalui kebijakan relaksasi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan memberi dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportas.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.