Nagekeo, FlobamoraNews.com– Komunitas masyarakat adat Suku Ebu Dai di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, NTT, akhirnya gagal menerima uang ganti untung PSN Waduk Lambo/Mbay Rabu, 5 November 2025.
Ganti untung senilai lebih dari Rp. 1 Miliar untuk pembayaran bidang tanah 186 itu batal diterima lantaran, mantan Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho yang juga sebagai ahli waris Suku Ana Jogo, melayangkan surat keberatan melalui somasi yang berujung pada pembatalan pencairan dana.
Dalam surat keberatan yang dikirim Marsel ke BPN Kabupaten Nagekeo sejak 2 Juni 2025 lalu, Marselinus menerangkan bahwa bidang tanah 186 yang berlokasi di “Pupu” merupakan tanah milik almarhum Ebu Selu Geu, yang diwariskan secara turun-temurun kepada Ebu Beku Meli, dan kemudian kepada ahli waris sah yakni Marselinus Ladho.
“Tanah tersebut secara turun-temurun dimanfaatkan sebagai kebun untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu” ujarnya dilansir VoxNTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












