Daerah  

Disomasi Mantan Kades, Ganti Untung Waduk Lambo Rp 1 M Lebih Batal Dibayar

Avatar photo
IMG 20251107 114640
Mantan Kades Labolewa, Photo dok: FlobamoraNews

Nagekeo, FlobamoraNews.com– Komunitas masyarakat adat Suku Ebu Dai di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, NTT, akhirnya gagal menerima uang ganti untung PSN Waduk Lambo/Mbay Rabu, 5 November 2025.

Ganti untung senilai lebih dari Rp. 1 Miliar untuk pembayaran bidang tanah 186 itu batal diterima lantaran, mantan Kepala Desa Labolewa, Marselinus Ladho yang juga sebagai ahli waris Suku Ana Jogo, melayangkan surat keberatan melalui somasi yang berujung pada pembatalan pencairan dana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam surat keberatan yang dikirim Marsel ke BPN Kabupaten Nagekeo sejak 2 Juni 2025 lalu, Marselinus menerangkan bahwa bidang tanah 186 yang berlokasi di “Pupu” merupakan tanah milik almarhum Ebu Selu Geu, yang diwariskan secara turun-temurun kepada Ebu Beku Meli, dan kemudian kepada ahli waris sah yakni Marselinus Ladho.

“Tanah tersebut secara turun-temurun dimanfaatkan sebagai kebun untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan dan tanaman umur panjang seperti kelapa dan bambu” ujarnya dilansir VoxNTT.