Pemerintah Desa Labolewa kemudian menggelar sidang mediasi dengan mempertemukan kedua kubu yang bersengketa. Namun, berdasarkan berita acara mediasi, kedua pihak yakni kubu Marselinus Ladho dan kubu Markus Wolo gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Marselinus kemudian mengirimkan surat somasi kepada BPN Nagekeo hingga akhirnya berujung pada pembatalan pencairan ganti rugi. Markus Wolo yang kecewa kemudian menuding Kepala BPN Nagekeo yang baru, Mochamad Sauki, S.H., M.H., sebagai pejabat “plin-plan.”
“Meskipun dia (Markus Wolo) bilang Kepala BPN Nagekeo plin-plan, kami dari Suku Ana Jogo justru menganggap keputusan Kepala BPN Nagekeo ini sudah tepat dan sesuai aturan,” ujar Marselinus.
Berdasarkan surat undangan nomor AT.02.02/768.53.17/X/2025 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo tertanggal 27 Oktober 2025, nama Suku Ebu Dai memang dicantumkan dalam daftar undangan sebagai pihak yang akan menerima kompensasi ganti rugi untuk nomor urut bidang 186 namub batal bayar karena sedang bersengketa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












