Kepada awak media di Atambua, Jumat petang, (03/05/2019), Alo dan kedua temannya menuturkan, pada pertengahan bulan Februari 2019, ada 12 orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari mengadukan nasib mereka yang tidak tentu. Hal ini lantaran pihak perusahaan ingin merumahkan 12 orang karyawan sepanjang tidak ada proyek fisik yang dikerjakan perusahaan.
Menurut Alo, kebijakan merumahkan karyawan itu sudah merupakan kebijakan perusahaan yang dilakukan setiap tahun tanpa mengurangi hak karyawan terutama gaji pokok. Namun, pada tahun 2019, 12 karyawan dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tidak diberikan gaji pokok. Hal ini membuat ke 12 karyawan ini mengadu dan ingin mendapat penjelasan terkait hak mereka.
Proses mediasi sengketa antara PT. Dian Nusa Lestari (DNL) dengan sejumlah eks karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu akhirnya dilakukan pada Rabu (29/5/2019).
Proses mediasi ini dilakukan Henjti H. Lay yang merupakan Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT bertempat di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
