“Saya sudah dituduh mencuri tapi sampai sekarang tidak jelas. Saya sudah ke Dinas Nakertrans Belu tapi mereka minta ada surat dari polisi. Sementara polisi bilang tidak ada barang bukti dan saksi,” ujar Marten.
Kapolsek Tastim, Iptu Samsul Arifin yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (24/7/2019) malam membenarkan adanya laporan kasus pencurian tersebut. Namun, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Iptu Arifin juga membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada saksi maupun barang bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya telah meminta pelapor untuk menghadirkan saksi, tapi sampai sekerang belum ada.
Direktur PT. DNL, Daniel Liu dalam proses mediasi oleh mediator di Kantor Dinas Nakertrans Belu, Rabu (29/5/2019) lalu mengatakan, pemecatan terhadap Martin Haki dilakukan lantaran ada kehilangan alat dan sudah dilaporkan ke polisi.
“Martin ini, ada kehilangan alat dan kami sudah buat laporan polisi di polsek Tastim. Terindikasi pencurian barang. Link rantai eskavator hilang. Karena kasus ini, kami PHK,” ungkap Daniel di hadapan mediator dan pejabat Dinas Nakertrans Belu, Ketua Apindo Belu dan Ketua SPSI Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
