Dituduh Mencuri, Mantan Karyawan Perusahaan Milik Bupati Belu Minta Kejelasan Hukum

20190725 151720

Sedangkan terhadap Richardus Hale, Daniel mengatakan pihaknya tetap melakukan PHK dengan alasan, latar belakang pendidikan karyawan itu tidak sesuai kebutuhan perusahaan.

Hasil mediasi ini lantas dibuat dalam berita acara dan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak di atas surat bermeterai.

Terhadap dua karyawan yang dipecat, segala hak berupa pesangon dan lainnya langsung dibayar tunai oleh Direktur PT. DNL, Daniel Lay. Adapun total hak yang diterima Richardus Hale akibat PHK tersebut adalah Rp 25 juta sedangkan hak yang diterima Aloysius Berek adalah sebanyak Rp 43.750.000.


Reporter: Ricky Anyan




Exit mobile version