Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituduh Mencuri, Mantan Karyawan Perusahaan Milik Bupati Belu Minta Kejelasan Hukum

Avatar photo
20190725 151720

Proses mediasi ini dilakukan Henjti H. Lay yang merupakan Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT bertempat di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu.

Hasil mediasinya, perusahaan milik Willy Lay yang adalah Bupati Belu ini tetap memecat Aloysius Berek yang selama ini menjabat sebagai Manajer Pengendali Mutu dan Richardus Hale yang selama ini menjabat sebagai Pengawas Lapangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, dua karyawan lainnya yakni Agustinus Behar selaku pengawas dan Marselinus Nahak Seran selaku operator kembali diterima sebagai karyawan PT. Dian Nusa Lestari.

Baca Juga :  HUT Ke-55 Partai Golkar Dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Dalam proses mediasi, Daniel Liu sempat menawarkan kepada Aloisius untuk kembali bekerja sebagai karyawan PT. DNL. Namun ditolak oleh Aloisius dengan alasan bahwa Daniel telah menyakiti mereka dengan cara memecat secara sepihak tanpa satupun kesalahan yang dilakukan.

“Saya sudah dipecat dan selama ini kami sudah buat laporan. Beberapa kali klarifikasi, saya tetap dipecat. Lalu saat ini saya mau terima hak-hak saya, malah minta saya kerja lagi,” ujarnya dengan nada meninggi.

Aloisius mengatakan akibat PHK sepihak itu, dirinya mengalami kesulitan ekonomi dan sempat mengalami masalah dalam keluarga. Karena itu, dirinya telah berusaha mencari pekerjaan di tempat lain sembari menunggu hak-haknya dibayar oleh PT. DNL. Alasan itu pula yang membuat dirinya tak mungkin lagi melanjutkan kerja sebagai karyawan PT. DNL.

Baca Juga :  Pengenalan Lingkungan Sekolah Pada Peserta Didik Baru

Sedangkan terhadap Richardus Hale, Daniel mengatakan pihaknya tetap melakukan PHK dengan alasan, latar belakang pendidikan karyawan itu tidak sesuai kebutuhan perusahaan.

Hasil mediasi ini lantas dibuat dalam berita acara dan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak di atas surat bermeterai.

Terhadap dua karyawan yang dipecat, segala hak berupa pesangon dan lainnya langsung dibayar tunai oleh Direktur PT. DNL, Daniel Lay. Adapun total hak yang diterima Richardus Hale akibat PHK tersebut adalah Rp 25 juta sedangkan hak yang diterima Aloysius Berek adalah sebanyak Rp 43.750.000.

Baca Juga :  Warga Langke Rembong Digegerkan Penemuan Sesosok Mayat Bayi

Reporter: Ricky Anyan