Marten Haki sebenarnya tidak tinggal diam. Sebelumnya, dirinya sempat mengadu apa yang dialaminya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Laporan ini direspon baik oleh Dinas Nakertrans.
Akhirnya, pada Rabu (29/5/2019), Dinas Nakertrans melakukan mediasi antara PT. Dian Nusa Lestari dengan eks karyawannya di Kantor Dinas Nakertrans Belu.
Saat itu, Martin Haki mengatakan, laporan ke polisi itu telah menghambat upaya dirinya untuk menuntut haknya berupa pesangon dan juga telah menjadi penyebab dirinya dipecat dari perusahaan tersebut setelah bekerja sejak tahun 2011 lalu.
“Mereka lapor kehilangan barang sejak Oktober 2018 tapi tidak diproses. Saya baru diberhentikan Februari 2019 karena mencuri. Padahal setelah dilaporkan ke polisi, saya masih terima gaji dan dapat THR. Kalau saya mencuri dan sudah lapor polisi kenapa saya masih terima gaji?” tanya Marten.
Mengenai laporan ke polisi tersebut, Marten mengatakan, dirinya sebagai sopir tronton mengikuti proyek pengerjaan jalan sabuk perbatasan di wilayah Lamaknen. Saat itu, pengawas PT. Dian Nusa Lestari atas nama Tom melaporkan dirinya ke Polsek Tastim karena mencuri rantai eskavator namun hingga saat ini belum ada kejelasan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












