Iptu Arifin juga membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada saksi maupun barang bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya telah meminta pelapor untuk menghadirkan saksi, tapi sampai sekerang belum ada.
Direktur PT. DNL, Daniel Liu dalam proses mediasi oleh mediator di Kantor Dinas Nakertrans Belu, Rabu (29/5/2019) lalu mengatakan, pemecatan terhadap Martin Haki dilakukan lantaran ada kehilangan alat dan sudah dilaporkan ke polisi.
“Martin ini, ada kehilangan alat dan kami sudah buat laporan polisi di polsek Tastim. Terindikasi pencurian barang. Link rantai eskavator hilang. Karena kasus ini, kami PHK,” ungkap Daniel di hadapan mediator dan pejabat Dinas Nakertrans Belu, Ketua Apindo Belu dan Ketua SPSI Belu.
Untuk doketahui, PT. Dian Nusa Lestari (DNL) adalah Perusahaan milik Willy Lay yang saat ini menjabat sebagai Bupati Belu. Perusahaan itu, kini sedang bermasalah dengan karyawannya.
Perusahaan yang manajemennya dipercayakan kepada Daniel Liu ini melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) terhadap sejumlah karyawannya tanpa membayarkan hak-hak mereka.
Permasalahan PT. DNL dengan karyawannya ini diungkap mantan karyawan yang telah dipecat dan mengadukannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.
Adapun tiga karyawan yang di PHK manajemen PT. Dian Nusa Lestari antara lain Aloysius Berek, Rikardus Hale, dan Martinus Haki.
Tiga karyawan ini diberhentikan secara sepihak oleh manajamen PT. DNL lantaran ketiga karyawan ini mengadukan nasib mereka pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, terkait upah mereka yang tidak sesuai standar dan dirumahkan tanpa gaji.
Kepada awak media di Atambua, Jumat petang, (03/05/2019), Alo dan kedua temannya menuturkan, pada pertengahan bulan Februari 2019, ada 12 orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari mengadukan nasib mereka yang tidak tentu. Hal ini lantaran pihak perusahaan ingin merumahkan 12 orang karyawan sepanjang tidak ada proyek fisik yang dikerjakan perusahaan.
Menurut Alo, kebijakan merumahkan karyawan itu sudah merupakan kebijakan perusahaan yang dilakukan setiap tahun tanpa mengurangi hak karyawan terutama gaji pokok. Namun, pada tahun 2019, 12 karyawan dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tidak diberikan gaji pokok. Hal ini membuat ke 12 karyawan ini mengadu dan ingin mendapat penjelasan terkait hak mereka.
Proses mediasi sengketa antara PT. Dian Nusa Lestari (DNL) dengan sejumlah eks karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu akhirnya dilakukan pada Rabu (29/5/2019).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.