Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituduh Mencuri, Mantan Karyawan Perusahaan Milik Bupati Belu Minta Kejelasan Hukum

Avatar photo
20190725 151720

Iptu Arifin juga membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada saksi maupun barang bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya telah meminta pelapor untuk menghadirkan saksi, tapi sampai sekerang belum ada.

Direktur PT. DNL, Daniel Liu dalam proses mediasi oleh mediator di Kantor Dinas Nakertrans Belu, Rabu (29/5/2019) lalu mengatakan, pemecatan terhadap Martin Haki dilakukan lantaran ada kehilangan alat dan sudah dilaporkan ke polisi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Martin ini, ada kehilangan alat dan kami sudah buat laporan polisi di polsek Tastim. Terindikasi pencurian barang. Link rantai eskavator hilang. Karena kasus ini, kami PHK,” ungkap Daniel di hadapan mediator dan pejabat Dinas Nakertrans Belu, Ketua Apindo Belu dan Ketua SPSI Belu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingin Indonesia Siap Bersaing di Expo 2020
WhatsApp Image 2019 05 29 at 20.31.25 600x338.jpeg
Suasana Proses Mediasi sengketa antara PT. Dian Nusa Lestari dengan eks karyawannya di Kantor Dinas Nakertrans Belu, Rabu (29/5/2019)

Untuk doketahui, PT. Dian Nusa Lestari (DNL) adalah Perusahaan milik Willy Lay yang saat ini menjabat sebagai Bupati Belu. Perusahaan itu, kini sedang bermasalah dengan karyawannya.

Perusahaan yang manajemennya dipercayakan kepada Daniel Liu ini melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) terhadap sejumlah karyawannya tanpa membayarkan hak-hak mereka.

Permasalahan PT. DNL dengan karyawannya ini diungkap mantan karyawan yang telah dipecat dan mengadukannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.

Adapun tiga karyawan yang di PHK manajemen PT. Dian Nusa Lestari antara lain Aloysius Berek, Rikardus Hale, dan Martinus Haki.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun Renggut Dua Nyawa, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Malaka Santuni Korban kecelakaan

Tiga karyawan ini diberhentikan secara sepihak oleh manajamen PT. DNL lantaran ketiga karyawan ini mengadukan nasib mereka pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, terkait upah mereka yang tidak sesuai standar dan dirumahkan tanpa gaji.

Kepada awak media di Atambua, Jumat petang, (03/05/2019), Alo dan kedua temannya menuturkan, pada pertengahan bulan Februari 2019, ada 12 orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari mengadukan nasib mereka yang tidak tentu. Hal ini lantaran pihak perusahaan ingin merumahkan 12 orang karyawan sepanjang tidak ada proyek fisik yang dikerjakan perusahaan.

Baca Juga :  Serangkaian Kunjungan Kerja Pangdam di Wilayah Timur Kodam IX/Udayana

Menurut Alo, kebijakan merumahkan karyawan itu sudah merupakan kebijakan perusahaan yang dilakukan setiap tahun tanpa mengurangi hak karyawan terutama gaji pokok. Namun, pada tahun 2019, 12 karyawan dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tidak diberikan gaji pokok. Hal ini membuat ke 12 karyawan ini mengadu dan ingin mendapat penjelasan terkait hak mereka.

Proses mediasi sengketa antara PT. Dian Nusa Lestari (DNL) dengan sejumlah eks karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu akhirnya dilakukan pada Rabu (29/5/2019).