Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, ada dua hal yang menjadi perhatian. Hal yang pertama adalah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol; untuk memasuki jalan arteri pun ada waktu yang ditentukan yaitu dari jam 17.00 sampai pagi hari. Hal yang kedua adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengalami penurunan sebesar 23,23 persen, walau peristiwa kecelakaan sendiri mengalami peningkatan dalam jumlah kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung keselamatan masyarakat melalui pelayanan yang cepat dan responsif.
“Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan Jasa Raharja, kami terus memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat dan tepat. Hingga saat ini, santunan untuk korban meninggal dunia yang telah disalurkan mencapai Rp8,2 miliar, turun 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan bahwa petugas Jasa Raharja di seluruh wilayah terus bersiaga dan berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan prima, mendukung keselamatan berkendara, serta memastikan proses penyaluran santunan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










