
Komisi ll DPRD Nagekeo menggelar rapat kerja bersama BWS Nusa Tenggara ll, BPBD Kabupaten Nagekeo, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat. Rapat yang sudah berlangsung selama dua hari tersebut membahas beberapa persoalan menyangkut kemaslahatan hidup banyak orang yakni bencana Maundai dan kerusakan sayap bendung Sutami.
“Komisi ll ini nyaris ada waktu yang kosong, saya biar sibuk dengan puasa masih tetap berusaha agar rapat ini bisa berjalan, kami berterimakasih kasih dengan teman-teman dari BWS walaupun jauh tetap datang” ungkap Ketua Komisi ll DPRD Nagekeo Safar Laga Rema.
Dengan menggelar rapat kerja tersebut, Safar berharap apa yang dibahas selama dua hari ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas terkait. “Kalau hasil tidak ada ada kami kecewa juga” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo mengamini apa yang disampaikan Dorus. Anggota DPRD, kata Dua Wea semestinya masuk kantor setiap hari, karena itu aturan yang sudah termuat dalam tatib.
“Ini menjadi catatan penting sebenarnya, makanya mengapa anggota DPR itu setiap hari musti kantor, hari kantor kita itu jam 9 sampai jam 2, komisi lain itu sebenarnya harus masuk kantor supaya kita ada ruang untuk diskusi tentang persoalan masyarakat” katanya.
Menurut Dua Wea, ada banyak hal yang seharusnya bisa segera disikapi anggota Komisi seperti polemik tunjangan Dokter ahli dan keluhan terhadap limbah medis di RSUD Aeramo. Ini semestinya Komisi lll segera memanggil para pihak menggelar rapat kerja dan sejenisnya.
“Di komisi lll itu terakhir sebenarnya ada indeks pelayan pendidikan kita yang paling rendah, ini kan bisa kita diskusi mencari solusi” pungkas Dua Wea. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












