DPRD Kabupaten Malaka Minta Proses Pengukuran Tanah di Desa Weain Dilakukan dengan Melibatkan Seluruh Pihak Berkepentingan

IMG 20260120 WA0006

 

Politikus dari Komisi III DPRD tersebut juga menekankan peran penting Kepala Desa Weain untuk menjalankan tugasnya secara maksimal. Pemerintah desa wajib memberitahukan dan mengundang seluruh pihak terkait sebelum pengukuran dilakukan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan.

 

“Dalam urusan pengukuran tanah, kepala desa harus memastikan semua pihak yang berkepentingan diberitahu dan dilibatkan. Jangan sampai ada pengukuran yang dilakukan secara sepihak, karena hal itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

 

Ady Bere mengungkapkan bahwa pengukuran tanah yang sedang berlangsung belum sepenuhnya melibatkan tokoh adat dan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial. Menurutnya, jika hal ini tidak diperbaiki, hasil pengukuran berpotensi dipersoalkan, bahkan memicu konflik antarwarga atau sengketa hukum yang berkepanjangan.

 

Untuk itu, ia mengimbau agar segera dilakukan evaluasi terhadap proses yang sedang berjalan. Ke depan, setiap kegiatan pengukuran harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan prinsip musyawarah dan keterbukaan, dengan memperhatikan aspek sosial dan adat yang ada.



Exit mobile version