DPRD Kabupaten Malaka Minta Proses Pengukuran Tanah di Desa Weain Dilakukan dengan Melibatkan Seluruh Pihak Berkepentingan

IMG 20260120 WA0006

Malaka.Flobamora-News.Com || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Demokrat, Yuventus Adrianus Bere (Ady Bere), meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dan Pemerintah Desa Weain, Kecamatan Rinhat, agar dalam setiap proses pengukuran tanah di wilayah tersebut benar-benar melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang.

 

Ady Bere, yang juga merupakan putra asli Desa Weain, menegaskan kepada Tim Media pada Senin (19/1/2026) bahwa persoalan tanah sangat sensitif karena tidak hanya berperan sebagai aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan adat yang kuat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pengukuran harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur mulai dari pemilik lahan, pemerintah desa, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat setempat.

 

“Saya melihat, pengukuran tanah yang sementara berlangsung ini hanya dihadiri oleh orang-orang tertentu saja. Praktik seperti ini sangat rawan menimbulkan persoalan, apalagi menyangkut batas-batas tanah dan hak kepemilikan,” ujarnya.



Exit mobile version