DPRD Kabupaten Malaka Minta Proses Pengukuran Tanah di Desa Weain Dilakukan dengan Melibatkan Seluruh Pihak Berkepentingan

IMG 20260120 WA0006

 

“Masalah tanah itu sangat sensitif. Karena itu, pihak pertanahan dan kepala desa harus benar-benar memperhatikan aspek sosial dan adat yang ada. Libatkan semua pihak sejak awal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, diharapkan proses pengukuran tanah di Desa Weain dapat berjalan baik, adil, dan diterima secara luas, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat setempat.



Exit mobile version