DPRD Nagekeo Apresiasi Akreditasi Paripurna Bintang Lima RSUD Aeramo

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20240102 193746
Ketua Komisi lll DPRD Nagekeo, Yohanes Kristostomus Gore, Photo dok: FlobamoraNews.com

Informasi tersebut kata Dokter Candra berdasarkan surat yang diterima dari KARS Nomor :03709g/KARS-Reg/XII/2023 tentang
Pemberitahuan Hasil Akreditasi. Menurutnya torehan prestasi membanggakan ini merupakan yang pertama kalinya diperoleh rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Nagekeo tersebut sejak pertama kali beroperasi.

Akreditasi paripurna bintang 5 ini diberikan tim KARS berdasarkan pelaksanaan survei akreditasi di RS Daerah Aeramo Kabupaten Nagekeo pada tanggal 14, 15, 16 Desember 2023 lalu. Predikat bintang lima ini akan berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember tahun 2027.

Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian kualitas mutu pelayanan RS berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin keselamatan pasien, meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi hak-hak pasien. (***)



Exit mobile version