Ke depan DPRD Nagekeo terutama komisi lll yang bermitra dengan Dimas Kesehatan dan RSUD Aeramo kata Mus akan terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap akses layanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah sakit terbesar di Kabupaten Nagekeo itu jangan sampai dibedakan-bedakan antara pasien mandiri dan pemegang BPJS. “Pasien harus diperlakukan sama, jangan sampai ada yang membedakan-bedakan antara mandiri dan pemegang BPJS, karena sesungguhnya pemegang BPJS mereka juga bayar iuran” harap Dia.
Evaluasi Kinerja Dokter Ahli
Anggota DPRD asal Kecamatan Keotengah ini mengatakan, selama ini Ia banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di RSUD Aeramo. Salah satu catatan yang menjadi rekomendasi adalah soal kedisiplinan dokter ahli yang mana digaji Pemda Nagekeo puluhan juta rupiah per bulan.
“Pelayanan mereka (dokter ahli) harus maksimal, ketika pasien butuh mereka harus ada, mereka ini kan mengikuti kontrak daerah jadi harus taati kebijakan daerah, jam keluar masuknya sebaiknya mengikuti jam rumah sakit, mereka harus stand by di rumah sakit” sarannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
