Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Nagekeo Apresiasi Akreditasi Paripurna Bintang Lima RSUD Aeramo

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20240102 193746
Ketua Komisi lll DPRD Nagekeo, Yohanes Kristostomus Gore, Photo dok: FlobamoraNews.com

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di rumah sakit terbesar di Kabupaten Nagekeo itu jangan sampai dibedakan-bedakan antara pasien mandiri dan pemegang BPJS. “Pasien harus diperlakukan sama, jangan sampai ada yang membedakan-bedakan antara mandiri dan pemegang BPJS, karena sesungguhnya pemegang BPJS mereka juga bayar iuran” harap Dia.

Evaluasi Kinerja Dokter Ahli

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota DPRD asal Kecamatan Keotengah ini mengatakan, selama ini Ia banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di RSUD Aeramo. Salah satu catatan yang menjadi rekomendasi adalah soal kedisiplinan dokter ahli yang mana digaji Pemda Nagekeo puluhan juta rupiah per bulan.

“Pelayanan mereka (dokter ahli) harus maksimal, ketika pasien butuh mereka harus ada, mereka ini kan mengikuti kontrak daerah jadi harus taati kebijakan daerah, jam keluar masuknya sebaiknya mengikuti jam rumah sakit, mereka harus stand by di rumah sakit” sarannya.

Pria yang akrab disapa Mus Gore ini juga menyampaikan bahwa siapapun tidak bisa melarang dokter untuk membuka usaha sampingan di luar rumah sakit, akan tetapi jangan sampai mengesampingkan waktu sebagaimana tugas pokok mereka yang sudah digaji Daerah ini.

Selanjutnya, Mus menyarankan agar ke depan, pelayanan rumah sakit berikut Dokter ahlinya dievaluasi secara berkala setiap satu bulan ataupun tiga bulan, sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan kontrak.