Nagekeo, Flobamora-news.com– Dalam menekan laju penyebaran virus Rabies , Pemerintah Kabupaten Nagekeo, melalui, Dinas Peternakan gencar melakukan vaksinasi hewan penular rabies terutama anjing. Hal ini sebagai tindak lanjut daripada surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT yang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Rabies di NTT.
“Selama hampir 8 hari sejak hari pertama itu kami sudah berhasil melakukan vaksinasi 1.842 ekor atau kurang lebih 13 persen dari total populasi anjing di Kabupaten Nagekeo” jelas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Nagekeo Clementina Dawo di ruang kerjanya Rabu (27/03/2024).
Sebelumnya pada 29 Februari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan status keadaan siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa rabies di Provinsi NTT melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor : 233/KEP/HK/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 389/KEP/HK/2023 tanggal 26 Desember 2023 tentang perpanjangan status keadaan siaga darurat bencana non alam kejadian luar biasa rabies di Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.