“Untuk urusan dokter ahli harapan lembaga DPRD agar Dinas Kesehatan dan Direktris harus mengevaluasi kinerja mereka per bulan atau per tiga bulan, kalau kinerja baik pertahankan, kalau buruk ganti yang lain” tegas Mus.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Aeramo mendapatkan Akreditasi Tingkat “Paripurna” bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“RSUD Aeramo dapat predikat paripurna bintang lima bintang lima, ini salah capaian penilaian tertinggi untuk predikat akreditasi terhadap kinerja terhadap semua aspek pelayanan rumah sakit” jelas Direktris RSUD Aeramo, Dr Candra kepada FlobamoraNews 2 Januari 2024.
Informasi tersebut kata Dokter Candra berdasarkan surat yang diterima dari KARS Nomor :03709g/KARS-Reg/XII/2023 tentang
Pemberitahuan Hasil Akreditasi. Menurutnya torehan prestasi membanggakan ini merupakan yang pertama kalinya diperoleh rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Nagekeo tersebut sejak pertama kali beroperasi.
Akreditasi paripurna bintang 5 ini diberikan tim KARS berdasarkan pelaksanaan survei akreditasi di RS Daerah Aeramo Kabupaten Nagekeo pada tanggal 14, 15, 16 Desember 2023 lalu. Predikat bintang lima ini akan berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember tahun 2027.
Akreditasi rumah sakit merupakan proses penilaian kualitas mutu pelayanan RS berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin keselamatan pasien, meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi hak-hak pasien. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.