Nagekeo, Flobamoranews.com– Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang ke-50 diperingati pada tanggal 17 Maret 2024 dengan mengusung tema “Tahun Emas PPNI, Peduli Untuk Bersinergi”. Tema ini dipilih untuk mencerminkan 50 tahun dedikasi PPNI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan perawat di Indonesia. Hal ini menggambarkan semangat persatuan dan kesatuan perawat dalam membangun sistem kesehatan yang lebih baik.
HUT Emas PPNI ini menjadi momentum untuk merenungkan perjalanan panjang organisasi ini dalam memperjuangkan profesi perawat di Indonesia. DPP PPNI mengajak seluruh pengurus dan anggota PPNI di seluruh Indonesia untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-50.
“Momentum dirgahayu emas ini dimanfaatkan oleh DPD PPNI Kabupaten Nagekeo untuk bersilaturahmi bersama Pj Bupati Raymundus Nggajo di ruang kerjanya pada Senin (18/03/2024) pagi tadi. Ketua DPD PPNI Kabupaten Nagekeo Sumiyati Hasan Asiah mengungkapkan bahwa selain silaturahmi, DPD PPNI Nagekeo juga mengirimkan surat cinta kepala Pemda Nagekeo melalui Pj Bupati.
“Ini adalah sepucuk surat cinta yang kami kirimkan kepada pemerintah Nagekeo dan
dialamatkan kepada Bapak Penjabat Bupati Nagekeo sebagai representasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo tempat Organisasi Profesi (OP) PPNI DPD Nagekeo bermitra, sebagai sebuah bentuk refleksi panjang, evaluasi dan perbaikan hubungan dalam kemitraan dalam rangka Dirgahayu Emas OP PPNI yang jatuh pada tanggal 17 Maret 2024 kemarin” ungkapnya.
Selayaknya sebuah surat cinta, pastilah berasal dari yang sedang jatuh cinta, kepada bapak kami menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk kemitraan antara Organisasi Profesi dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk disinergikan bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.