Pria yang akrab disapa Mus Gore ini juga menyampaikan bahwa siapapun tidak bisa melarang dokter untuk membuka usaha sampingan di luar rumah sakit, akan tetapi jangan sampai mengesampingkan waktu sebagaimana tugas pokok mereka yang sudah digaji Daerah ini.
Selanjutnya, Mus menyarankan agar ke depan, pelayanan rumah sakit berikut Dokter ahlinya dievaluasi secara berkala setiap satu bulan ataupun tiga bulan, sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan kontrak.
“Untuk urusan dokter ahli harapan lembaga DPRD agar Dinas Kesehatan dan Direktris harus mengevaluasi kinerja mereka per bulan atau per tiga bulan, kalau kinerja baik pertahankan, kalau buruk ganti yang lain” tegas Mus.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Aeramo mendapatkan Akreditasi Tingkat “Paripurna” bintang lima dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“RSUD Aeramo dapat predikat paripurna bintang lima bintang lima, ini salah capaian penilaian tertinggi untuk predikat akreditasi terhadap kinerja terhadap semua aspek pelayanan rumah sakit” jelas Direktris RSUD Aeramo, Dr Candra kepada FlobamoraNews 2 Januari 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
