“Pemerintah Desa harus rutin menyampaikan laporan menyangkut aset desa, keuangan desa dan laporan perkembangan penduduk desa per semester sejak desa itu menjadi desa persiapan” pesannya.
Dia berkata dari ke 33 Desa persiapan ini semuanya terealisasi menjadi desa defenitif tanpa harus ada kendala persyaratan administrasi yang mengganjal. Salah satu persyaratan mutlak yang berpotensi Desa persiapan gagal menjadi Defenitif adalah syarat jumlah penduduk yang mana berjumlah 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga.
Dengan begitu, Ujang berharap pemerintah desa terus berkoordinasi dengan Dinas BPMD/PPPA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar pemenuhan syarat ini dapat dipenuhi terutama jumlah Kepala Keluarga karena warga yang di atas 17 tahun dapat memiliki Kartu Keluarga sendiri. (Sevrin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












