“DPR juga akan memberi rekomendasi agar TKSK wajib tinggal di ibu kota kecamatan untuk mengetahui persis apa yang harus dikerjakan di sana dan melihat langsung kondisi masyarakat di desa-desa yang ada di kecamatan, sehingga kalau ada anggapan bahwa kita membiarkan aparat atau lainnya untuk nanti kemudian melakukan hal-hal yang tidak baik, maka itu anggapan yang keliru. kami DPRD bukan APH yang langsung menyidik kemudian memeriksa dan menghukum, tetapi kehadiran DPR itu selain mengawasi jalannya pemerintahan yang baik, kemudian melakukan tindakan preventif untuk tidak terulang lagi, termasuk memberikan solusi terbaik untuk hadapi dan tidak terjadi sesuatu yang jelek di kemudian hari. jadi keliru kalau bilang DPRD itu membiarkan untuk orang selalu membuat kesalahan. tidak. Tapi dalam tugas dan fungsi DPRD ada hal yang harus kami benahi. kalau kita hanya menghukum tetapi tidak ada perubahan di rakyat atau di pemerintah juga sia-sialah semuanya. Silakan pihak-pihak yang merasa dirugikan bawa kerana hukum untuk berproses, sedangkan kami dari pihak DPRD masih ada dalam tataran klarifikasi”, jelas Yoksan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.