DPRD TTS Undang Pihak yang Bertanggung jawab atas Dugaan Penipuan Bantuan Pangan di Desa Salbait

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251010 WA0018

“DPR juga akan memberi rekomendasi agar TKSK wajib tinggal di ibu kota kecamatan untuk mengetahui persis apa yang harus dikerjakan di sana dan melihat langsung kondisi masyarakat di desa-desa yang ada di kecamatan, sehingga kalau ada anggapan bahwa kita membiarkan aparat atau lainnya untuk nanti kemudian melakukan hal-hal yang tidak baik, maka itu anggapan yang keliru. kami DPRD bukan APH yang langsung menyidik kemudian memeriksa dan menghukum, tetapi kehadiran DPR itu selain mengawasi jalannya pemerintahan yang baik, kemudian melakukan tindakan preventif untuk tidak terulang lagi, termasuk memberikan solusi terbaik untuk hadapi dan tidak terjadi sesuatu yang jelek di kemudian hari. jadi keliru kalau bilang DPRD itu membiarkan untuk orang selalu membuat kesalahan. tidak. Tapi dalam tugas dan fungsi DPRD ada hal yang harus kami benahi. kalau kita hanya menghukum tetapi tidak ada perubahan di rakyat atau di pemerintah juga sia-sialah semuanya. Silakan pihak-pihak yang merasa dirugikan bawa kerana hukum untuk berproses, sedangkan kami dari pihak DPRD masih ada dalam tataran klarifikasi”, jelas Yoksan.