“Dalam beberapa kasus, tindak pidana pencurian dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Meskipun demikian, pendekatan ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan”, pungkas Dony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.