DPRD TTS Undang Pihak yang Bertanggung jawab atas Dugaan Penipuan Bantuan Pangan di Desa Salbait

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251010 WA0018

“Dalam beberapa kasus, tindak pidana pencurian dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku dan korban. Meskipun demikian, pendekatan ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan”, pungkas Dony.