Ketiga, Mendesak kepada Polri dan TNI, baik di tingkat pusat maupun di daerah agar dapat lebih memberikan jaminan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah sedikitpun lalai atas berbagai indikasi-indikasi yang patut mendapatkan perhatian ekstra.
Keempat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar SEGERA mengeluarkan PERPPU ANTI-TERORISME jika Revisi Undang-undang Anti-Terorisme masih berlarut-larut di DPR-RI.
Kelima, Mendesak kepada pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi RI untuk mendesak pihak Facebook dan Media Sosial lainnya agar bisa bekerjasama melakukan kontrol dan pengawasan melekat atas seluruh konten dan isi pernyataan di media sosial yang cenderung provokatif dan mengadu domba agar segera dihapus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.