Sementara Antonius Un asal Partai PKB selaku mantan kepala desa Bobotin Selatan, terlibat dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 di Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele Malaka.
Warga menduga, sebagian Dana Desa TA 2017 dan 2018 dipakai oleh Kepala Desa Babotin Selatan , Antonius Un untuk membiayai dirinya saat menjadi Caleg Nomor Urut 6 dari Partai PKB, Dapil 3, Malaka pada Pemilu April 2019 lalu yang hingga kini terpilih menjadi anggota DPRD Malaka.
Anton Un sapaan akrabnya menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan. Hingga kini fakta di lapangan membuktikan, walau menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode, pembangunan di desa tak terlihat sedikit pun, lantaran warga menduga kepala desa tidak transparan dalam mengelola anggaran, kuat diduga ADD disimpan untuk kepentingan biaya caleg DPRD.
Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Malaka Agustinus R. Leki, S.Kom, ketika diminta tanggapan mengatakan, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati Malaka melakukan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah, pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
