Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Malaka Agustinus R. Leki, S.Kom, ketika diminta tanggapan mengatakan, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati Malaka melakukan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah, pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Reporter: Herry M
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.