“Tadi jam dua siang kita sudah tutup. Sebenarnya kita batas penerimaan berkas calon ini sudah dari tanggal 17 (Juli 2019) tapi ini surat dari Pak Bupati untuk yang petahana ini diberi waktu sampai bisa masukan berkas dengan dapat rekomendasi dari Bupati,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kabuna, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL melaporkan kepala Desanya ke Tipikor Polres Belu pada, Jumat (4/1/2019) karena dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2015 hingga 2018.
Salah satu Warga Kabuna, Yanuarius Pareira menduga ada penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Kabuna, Ruben Gonzalves bersama aparat desanya. Karena itu, dalam laporan tersebut, mereka juga menyurati Kapolres Belu dan Kajari Belu.
Dikatakan bahwa Aparat Pemerintah Desa Kabuna selama ini tidak pernah transparan terkait APBDes kpada masyarakat. Mereka juga tidak pernah memasang Baliho di tempat-tempat umum terkait APBDes agar diketahui oleh masyarakat. Menurut Yanuarius, APBDes menjadi dokumen sangat rahasia yang tidak boleh diketahui oleh warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












