BATAM, Flobamora-news.com – Seorang Wartawan media Online diciduk Polresta Batam karena berusaha mengedarkan barang haram sejenis sabu-sabu. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Batam.
Kronologis Kejadian
Dari hasil pemeriksaan petugas, modus yang digunakan tersangka berangkat ke Malaysia dengan cara menggunakan jalur laut pelabuhan resmi. Setelah barang haram tersebut diterima oleh bandar berinisial K yang saat ini dalam daftar pencarian orang oleh petugas kepolisian. Tersangka kembali ke indonesia dengan cara melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal di Nongsa Batam.
Selain barang bukti sabu sabu seberat 893 gram Petugas juga mengamankan satu buah ID Card wartawan, hendpone, serta pasport.
Menurut kombes pol. Hengky , kapolresta barelang. Mengatakan dari laporan masyarakat adanya alat penyelundupan sabu. Dengan adanya informasi tersebut pihak kepolisian langsung mengejar dan behasil mengamankan seorang oknum wartawan yang membawa narkoba jenis sabu seberat 893 gram
Yang akan diedarkan dibatam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.