Dijelaskan, dalam pengerjaan proyek fisik yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, tidak pernah ada papan proyek pengerjaan. Hal ini membuat banyak masyarakat mempertanyakan kapan dimulai dan selesainya waktu pengerjaan proyek tersebut.
Menurut penilaian mereka, sebagai masyarakat Desa Kabuna, apa yang direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan terkait pengelolaan anggaran Desa sangat tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada beberapa penyimpangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Tetapi yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan anggaran tahun 2018,” ujar pria yang akrab disapa Yan.
Dikatakan, pada tahun 2016 sendiri sudah terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah. Ketika itu kondisi di kas Desa ada 168 juta rupiah, terlepas dari dana yang beredar di masyarakat, tapi sampai saat ini tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.
Dikatakan, pada tahun 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa di antaranya pembangunan 8 unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya. Alokasi dana yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit. Namun, yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Selain itu ada juga pengerjaan bak penampungan air namun belum diselesaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












