Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Spaha Dilaporkan ke Polres TTS, Kades: “Kita Ikuti Prosesnya”

Avatar photo
lv 0 20260522121528

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, dugaan pemalsuan itu diduga terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di lingkungan Kantor Desa Spaha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rabat desa, di mana Simon diketahui terlibat sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ia mengaku dijanjikan uang pengganti biaya perjalanan sebesar Rp650 ribu atas keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan itu disebut belum pernah diterimanya.

 

Kecurigaan mulai muncul ketika tim auditor Inspektorat Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi penggunaan Dana Desa. Dalam proses audit tersebut, Simon dipanggil ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi terkait salah satu dokumen pertanggungjawaban.

 

“Saat diperlihatkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), saya sangat terkejut. Ada kwitansi dengan tanda tangan yang disamakan atas nama saya, padahal itu sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya merasa nama saya dicatut untuk pencairan uang tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap Simon.