Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Bila ada indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara atau masyarakat penerima bantuan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Arman juga meminta agar seluruh dokumen pengadaan dibuka secara transparan apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum. Dokumen tersebut meliputi proses perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan barang, hingga mekanisme penyaluran kepada kelompok penerima manfaat.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia barang, tim pemeriksa hasil pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
