Lebih lanjut Bambang, menguraikan, tetapi tidak membiayai semuanya, hanya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan, dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, seperti yang dimasud dalam pasal 48 huruf a PP nomor 48 tahun 2008.
Pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan :
a. Mengacu pada perencanaan investasi dan/atau operasi yg jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yg mengacu pada standar nasional pendidikan.
b. Perencanaan investasi dan/atau operaai sebagaimana dimaksuf poin a diumumkan secara tranaparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
c. …
d….
e. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yg tidak mampu secara ekonomis.
f. Menerapkan sistem subsidi silang yg diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
g. Digunakan sesuai dgn perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Tidak dukaitkan dengan persyaratan akademis untuk penerimaan peserta didik baru, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
i…
j…
k…
l..
m..
Hal ini sesuai yg dinyatakan pada pasal 52 PP nomor 48 tahun 2008.
Bolehnya melakukan pungutan juga kemendikbud melalui surat edaran nomor 82954/A.A4/Hk/ 2017 tanhgal 22 Desember 2017. Tetapi harus dilakukan oleh sekolah, tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. Karena komite sekolah hanya busa dalam bentuk bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.” jelasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
