“Kalau melihat dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar baik untuk pembelian perangkat komputer dan SPP, Ombudsman belum bisa memastikan apakah itu pungutan yang dilarang atau tidak. Harus di analisa dulu apakah pungutan yg dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. Kalau tidak sesuai, maka itu dilarang. Pungutan yang diperbolehkan menurut peraturan undang-undang untuk tingkat SMA sederajat pada prinsipnya tidak boleh dilakukan pada siswa miskin, harus dengan subsidi silang (tidak boleh flat atau disamakan jumlahnya), tidak boleh dikaitkan dengan Akademis (bila tidak lunas maka siswa tinggal kelas, tidak lulus, Ijazah ditahan dll), dan sudah harus direncanakan sejak awal (tidak boleh mendadak).” tambah Bambang Pratama, SH
Saat awak media menyampaikan, Pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi yang dimiliki awak media.Pemungutan yang diduga dilakukan flat, seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa. Sementara bagi orang tua murid yang memiliki dua anak yang sekolah disekolah sama di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII, untuk kelas X dan XI abangnya membayar Rp 503.000 sementara adiknya Rp 200.000 dengan total pembayaran Rp 703.000 untuk siswa kelas X dan XI yang terdapat adik-beradik berada disekolah yang sama (SMA Negeri 1) Perhentian Raja Kabupaten Kampar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
