Saat awak media menyampaikan, Pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi yang dimiliki awak media.Pemungutan yang diduga dilakukan flat, seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa. Sementara bagi orang tua murid yang memiliki dua anak yang sekolah disekolah sama di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII, untuk kelas X dan XI abangnya membayar Rp 503.000 sementara adiknya Rp 200.000 dengan total pembayaran Rp 703.000 untuk siswa kelas X dan XI yang terdapat adik-beradik berada disekolah yang sama (SMA Negeri 1) Perhentian Raja Kabupaten Kampar
Dengan singkat, Bambang Pratama, SH menuturkan, “itu melanggar peraturan perundang-undangan tuh bang, yakni Peraruran Pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas.”
” Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila terbukti agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku…
Kita juga berharap orangtua/wali murid mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi.
Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal.” pungkas dan pinta Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau kepada media lewat via WhatsApp pribadi”. Ujarnya (Ismail)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.