Bambang Pratama,SH : “Itu melanggar Peraturan Perundang-undangan
RIAU- Flobamora-news.com – Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarin
Bambang Pratama, SH Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, yang di konfirmasi akan hal tersebut diatas via WhatsApp pribadi miliknya menuturkan. ” Kalau untuk satuan pendidikak dasar/usia 7-15 tahun (Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh negara, tidak boleh di pungut kepada peserta didik/wali murid. Pasal 31 ayat (2) UUD’ 45, pasal 11 ayat (2) uu nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak boleh ada pungutan sama sekali dalam bentuk apapun kecuali sumbangan.”
“Nah kalau untuk tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat, emang dibenarkan seperti yang terdapat pada pasal 51 ayat (5) huruf c PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang menyatakan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari “pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.” Kata Bambang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.