Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0006

Diakhir sidang Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, AB untuk menanggapi keterangan saksi, “Ijin yang mulia, pekerjaan (pemasangan geomembran dan pemasangan pipa dari kali Oeluan ke Embung Oenoah/Nifuboke, red) yang dilakukan ini setelah saya membuat laporan. Sudah melewati masa pemeliharaan,” ungkap Ketua ARAKSI NTT itu.

Diketahui, selain Mardanus Tefa dalam sidang tersebut juga dihadirkan keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Melky Lopes sebagai saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 12 Mei 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, (05/4/2023), Majelis Hakim berulang kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, SH agar tetap fokus pada pokok perkara dan tidak melebar ke masalah/perkara lain, yakni dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, AB sesuai Pasal 23 UU Tipikor Jo. Pasal 220 KUHP.

Baca Juga :  Mayor Inf Danang: Kami Junjung Tinggi Adat Istiadat di Tanah Papua

“Pak jaksa, kita fokus di laporan palsu saja, apa yang tidak sesuai yang diberitakan (dilaporkan, red) saudara terdakwa,”  tegas Hakim Ketua.

Teguran tersebut dilontarkan Hakim Ketua saat JPU berusaha menggiring Saksi ke masalah dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan keluarga Kadis PUPR dalam proyek pembangunan embung nifuboke di Kabupaten TTU sebagaimana dilaporkan Araksi ke Kejati NTT. Menurut Ketua Majelis Hakim masalah dugaan pencemaran nama baik merupakan masalah/perkara yang berbeda dengan dugaan laporan palsu yang menjadi pokok perkara tersebut.

Baca Juga :  Setelah Terjatuh Asri Noman Tergilas Ban Truck Hingga Meninggal

Hakim juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk meminta sesuatu kepada saksi.

” Tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau karang-karangan,” tegur Hakim Ketua lagi.