Diakhir sidang Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa, AB untuk menanggapi keterangan saksi, “Ijin yang mulia, pekerjaan (pemasangan geomembran dan pemasangan pipa dari kali Oeluan ke Embung Oenoah/Nifuboke, red) yang dilakukan ini setelah saya membuat laporan. Sudah melewati masa pemeliharaan,” ungkap Ketua ARAKSI NTT itu.
Diketahui, selain Mardanus Tefa dalam sidang tersebut juga dihadirkan keponakan kandung Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Melky Lopes sebagai saksi. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 12 Mei 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, (05/4/2023), Majelis Hakim berulang kali menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, SH agar tetap fokus pada pokok perkara dan tidak melebar ke masalah/perkara lain, yakni dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, AB sesuai Pasal 23 UU Tipikor Jo. Pasal 220 KUHP.
“Pak jaksa, kita fokus di laporan palsu saja, apa yang tidak sesuai yang diberitakan (dilaporkan, red) saudara terdakwa,” tegas Hakim Ketua.
Teguran tersebut dilontarkan Hakim Ketua saat JPU berusaha menggiring Saksi ke masalah dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan keluarga Kadis PUPR dalam proyek pembangunan embung nifuboke di Kabupaten TTU sebagaimana dilaporkan Araksi ke Kejati NTT. Menurut Ketua Majelis Hakim masalah dugaan pencemaran nama baik merupakan masalah/perkara yang berbeda dengan dugaan laporan palsu yang menjadi pokok perkara tersebut.
Hakim juga menegur saksi yang berasumsi saat memnjawab pertanyaan JPU yang berusaha menggiring jawabannya, seolah-olah dalam isi chat (WhatsApp) CB MOF untuk meminta sesuatu kepada saksi.
” Tidak tahu ya tidak tahu ya, saudara tidak menduga-duga, mengira-ngira atau karang-karangan,” tegur Hakim Ketua lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.