Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230420 WA0006

JPU, Andre Keya berusaha mengklarifikasi.” Klarifikasi yang Mulia, tidak pernah berafiliasi seperti itu yang Mulia,” katanya berusaha meyakinkan Hakim.

Hakim Ketua, Sarlota M. Suek juga menerangkan kepada JPU,” Yang Pak (Jaksa, red) berikan ke kami itu BAP pada tanggal 20 Februari 2023,” terangnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jaksa Andre menjawab,” BAP tanggal 13 dan 20 Februari yang Mulia. Mungkin terselip.”

Hakim Sarlota kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Mardanus,”Pada saat itu saudara baca tidak BAPnya sebelum tandatangan?”

Baca Juga :  Tiga Kali Gagal Akhinya Mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS di Tahan Jaksa

Saksi menjawab, ” ya sudah baca.”

Hakim kembali bertanya, “kalau baca berarti saudara tahu?”
Saksi terlihat diam, tak lagi menjawab.

JPU Andre juga kembali berupaya meyakinkan Hakim, “Mungkin salah ketikan yang Mulai.”

Menanggapi pernyataan JPU dan saksi, salah satu Hakim anggota, Lizbet Adelina mengatakan kesalahan ketikan itu bukan merupakan kebetulan, “Menurut saya, tidak ada yang kebetulan. Apapun yang terjadi saat ini tidak ada yang kebetulan. Kita yakini, jangan bohong,” tegas Hakim Lizbet kepada JPU dan saksi.

Baca Juga :  Managemen Hotel Aston Dukung Kampanye Stop Narkoba

Hakim Lizbet pun langsung menegur saksi Mardanus Tefa. “Kalau tahu bilang (katakan, red) tahu, kalau tidak bilang (katakan, red) tidak,” tandasnya.