JPU, Andre Keya berusaha mengklarifikasi.” Klarifikasi yang Mulia, tidak pernah berafiliasi seperti itu yang Mulia,” katanya berusaha meyakinkan Hakim.
Hakim Ketua, Sarlota M. Suek juga menerangkan kepada JPU,” Yang Pak (Jaksa, red) berikan ke kami itu BAP pada tanggal 20 Februari 2023,” terangnya.
Jaksa Andre menjawab,” BAP tanggal 13 dan 20 Februari yang Mulia. Mungkin terselip.”
Hakim Sarlota kembali melontarkan pertanyaan kepada Saksi Mardanus,”Pada saat itu saudara baca tidak BAPnya sebelum tandatangan?”
Saksi menjawab, ” ya sudah baca.”
Hakim kembali bertanya, “kalau baca berarti saudara tahu?”
Saksi terlihat diam, tak lagi menjawab.
JPU Andre juga kembali berupaya meyakinkan Hakim, “Mungkin salah ketikan yang Mulai.”
Menanggapi pernyataan JPU dan saksi, salah satu Hakim anggota, Lizbet Adelina mengatakan kesalahan ketikan itu bukan merupakan kebetulan, “Menurut saya, tidak ada yang kebetulan. Apapun yang terjadi saat ini tidak ada yang kebetulan. Kita yakini, jangan bohong,” tegas Hakim Lizbet kepada JPU dan saksi.
Hakim Lizbet pun langsung menegur saksi Mardanus Tefa. “Kalau tahu bilang (katakan, red) tahu, kalau tidak bilang (katakan, red) tidak,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.