Fakta Persidangan: Tak Terbukti Rugikan Negara, Hakim Diminta Bebaskan PPK Proyek Puskesmas di Lembata

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230407 WA0082

9.Walaupun Aparat Penegak Hukum, Polres Lembata sudah menghentikan penyidikan karena masih ranah sengketa perdata, Namun Aparat Penegak Hukum, Jaksa tetap bersikeras menyelesaikan kerugian negara secara tindak pidana korupsi, yang seharusnya dalam perkara tersebut Jaksa seharusnya menurut hukum dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.

Walau demikian, kata Tim PH, JPU tetap mendakwakan PKTM telah melanggar perjanjian / kontrak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan sifat kerugian negara dalam delik tindak pidana korupsi, tanpa memberi kesempatan kepada Terdakwa menyelesaikan kerugian negara tersebut yang masih bersifat administrasi negara atau bersifat perdata.

Terdakwa, kata Tim PH, sedang menjalankan tugas negara atau perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana apabila terjadi adanya kerugian negara tidak serta merta diselesaikan secara hukum pidana. Namun ada prosedur mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengutamakan pendekatan hukum administrasi daripada hukum pidana, mengutamakan sanksi mengembalikan kerugian negara daripada sanksi pidana penjara.



Exit mobile version