9.Walaupun Aparat Penegak Hukum, Polres Lembata sudah menghentikan penyidikan karena masih ranah sengketa perdata, Namun Aparat Penegak Hukum, Jaksa tetap bersikeras menyelesaikan kerugian negara secara tindak pidana korupsi, yang seharusnya dalam perkara tersebut Jaksa seharusnya menurut hukum dapat bertindak sebagai Pengacara Negara.
Walau demikian, kata Tim PH, JPU tetap mendakwakan PKTM telah melanggar perjanjian / kontrak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan sifat kerugian negara dalam delik tindak pidana korupsi, tanpa memberi kesempatan kepada Terdakwa menyelesaikan kerugian negara tersebut yang masih bersifat administrasi negara atau bersifat perdata.
Terdakwa, kata Tim PH, sedang menjalankan tugas negara atau perintah jabatan (Pasal 51 ayat 1 KUHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana apabila terjadi adanya kerugian negara tidak serta merta diselesaikan secara hukum pidana. Namun ada prosedur mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengutamakan pendekatan hukum administrasi daripada hukum pidana, mengutamakan sanksi mengembalikan kerugian negara daripada sanksi pidana penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












