“Kami terus memperluas akses legalitas dan sertifikasi produk agar pelaku usaha mikro memiliki dasar hukum, perlindungan, dan daya saing yang kuat. Legalitas usaha bukan hanya administratif, tapi merupakan fondasi keberlanjutan usaha mikro Indonesia,” ujar Riza Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro.
Bagi pelaku UMKM, manfaat festival ini sangat nyata, seperti kemudahan memperoleh legalitas usaha, perlindungan merek dan produk, peningkatan daya saing di pasar, kepercayaan konsumen yang lebih tinggi, kemudahan akses pembiayaan, serta terbukanya peluang kemitraan dan ekspor.
Dengan semakin banyaknya pelaku usaha mikro yang mendapatkan legalitas dan pendampingan, UMKM Indonesia diharapkan tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berdaya saing secara berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun global.
Dalam sambutannya, Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menekankan bahwa 77% UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas usaha formal, padahal mereka menyumbang lebih dari 60% aktivitas ekonomi nasional dan 97% lapangan kerja global. “Kita ingin memastikan pelaku usaha mikro tidak lagi berjalan sendiri tanpa perlindungan hukum. Pemerintah hadir melalui layanan legalitas terpadu, pelatihan, hingga akses pembiayaan agar mereka lebih tangguh menghadapi tantangan global,” jelas Maman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












