Event daerah kata Raimundus pelan-pelan mesti dikemas sebagai satu kesatuan pola simultan. Pelaksana tidak hanya oleh dinas pariwisata. Masing-masing instansi terbuka untuk berkreasi menggelar even yang diatur dengan jadual tertentu minimal setiap bulan dalam setahun. Dinas pariwisata sesuai tupoksinya bisa menyusun penjualan pagelaran even (calendar of event) daerah yang diampu oleh masing-masing sektor sebagai event organizer (EO)
“Saya berharap dinas pariwisata mempersiapkan konsep event secara baik. Desain acara dipaparkan secara transparan, sehingga masing-masing peserta rapat dapat memberi masukan teknis konstruktif yang berujung pada sukses pagelaran terutama dampaknya yang nyata pada pergerakan wisatawan di daerah, serta peningkatan laju perputaran ekonomi di tengah warga” harapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.