KUPANG – 21 Oktober 2025 Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Samsat Kabupaten Kupang pada, Selasa 21 0ktober 2020.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kasatlantas Polres Kupang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPT Dispenda, dan Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang.
Dalam rapat tersebut, Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim memaparkan data kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025, dengan Kecamatan Kupang Tengah mencatat 66 kasus dan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 58 kasus. Salah satu penyebab utama adalah kendaraan berat jenis R10 (tronton) yang melintasi Jalan Timor Raya pada jam-jam sibuk.
“Kami melihat perlunya pembatasan jam operasional kendaraan tronton di jalur Timor Raya, khususnya pukul 06.00 hingga 08.00 Wita, demi keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
