Manfaat ekonomi dari perjanjian perdagangan tersebut tentu tidak akan optimal apabila mobilitas pelaku usaha, investor, dan tenaga profesional lintas negara tidak dikelola secara adaptif. Pergerakan manusia sering kali menjadi pintu masuk bagi terbentuknya kemitraan bisnis, transfer teknologi, serta pengembangan jaringan produksi yang lebih luas.
Tanpa kebijakan keimigrasian yang responsif, rencana aliansi strategis untuk mengintegrasikan rantai pasok global yang lebih resilien akan sulit terbentuk dengan maksimal. Hal ini akan berdampak langsung pada penguatan posisi Indonesia sebagai hub ekonomi Indo-Pasifik.
Di sinilah reformulasi kebijakan keimigrasian muncul sebagai pilar strategis untuk memperkuat kolaborasi ekonomi dengan Iran dan AS, sekaligus membangun ketahanan nasional. Inisiatif penguatan kebijakan keimigrasian selanjutnya dapat difokuskan pada tiga hal paling fundamental yaitu;
Pertama, memfasilitasi pertukaran talenta dan investor guna mendukung diversifikasi rantai pasok. Ketegangan geopolitik global mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari Timur Tengah. Melalui kebijakan yang lebih fleksibel seperti visa talenta, visa investor, atau visa pekerja terampil yang diproses lebih cepat, Indonesia dapat menarik investor dan tenaga ahli untuk mengembangkan rantai pasok alternatif. Skema ini juga membuka peluang pertukaran talenta, peningkatan remitansi, transfer pengetahuan, serta pembentukan joint venture dengan perusahaan dari AS maupun Iran di sektor non-energi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
