Kedua, menjaga stabilitas implementasi Preferential Trade Agreement antara Indonesia dan Iran. Perjanjian ini membuka akses perdagangan bagi produk seperti makanan olahan, farmasi, tekstil, dan karet dari Indonesia, serta impor dari Iran seperti minyak, bahan kimia, dan aluminium. Penguatan kebijakan keimigrasian melalui program mobilitas bisnis memungkinkan pelaku usaha Iran berinvestasi di sektor manufaktur Indonesia tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Hal ini penting, karena konflik geopolitik mendorong Iran untuk mencari mitra ekonomi baru di luar kawasan Barat, sementara Indonesia membutuhkan investasi untuk memperkuat industri domestik.
Pendekatan yang sama juga relevan dalam implementasi ART dengan Amerika Serikat. Mobilitas pelaku usaha, investor, dan eksekutif bisnis akan semakin intensif untuk melakukan negosiasi investasi, inspeksi industri, maupun transfer teknologi. Reformulasi kebijakan keimigrasian melalui percepatan visa bisnis, visa investor, visa talenta, maupun program seperti Second Home Visa dapat mempercepat realisasi investasi sekaligus memperkuat kerja sama perdagangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
